Jika anda pernah membuat paspor, mengganti paspor perlu dilakukan jika masa berlakunya sudah/akan habis. Untuk mengganti paspor caranya sbb:
- Siapkan syarat-syarat pengajuan penggantian passport:
- Dewasa
- KTP Elektronik
- Fotokopi KTP
- Paspor lama
- Fotokopi Paspor lama (halaman identitas)
- Materai 1 lembar
- Anak-anak
- Copy Paspor lama
- Copy Kartu keluarga
- Copy Akta Lahir
- Copy Paspor kedua orang tua
- Copy Surat Nikah (identitas & sighot)
- Materai 2 lembar
- Dewasa
- Datang ke kantor imigrasi, ambil/minta dari petugas:
- map imigrasi
- formulir paspor
- surat permohonan pengajuan paspor (sejumlah semua paspor yg akan dibuat)
- surat pernyataan org tua (sesuai jumlah anak)
- Isi semua formulir paspor, surat permohonan dan surat pernyataan. Tempelkan materai pada surat permohonan dan pernyataan.
- Lampirkan KTP Elektronik asli dan Paspor lama asli pada map.
- Serahkan pada petugas, lalu antri tunggu dipanggil.