Mengurus Penggantian Paspor

Jika anda pernah membuat paspor, mengganti paspor perlu dilakukan jika masa berlakunya sudah/akan habis. Untuk mengganti paspor caranya sbb:

  1. Siapkan syarat-syarat pengajuan penggantian passport:
    • Dewasa
      • KTP Elektronik
      • Fotokopi KTP
      • Paspor lama
      • Fotokopi Paspor lama (halaman identitas)
      • Materai 1 lembar
    • Anak-anak
      • Copy Paspor lama
      • Copy Kartu keluarga
      • Copy Akta Lahir
      • Copy Paspor kedua orang tua
      • Copy Surat Nikah (identitas & sighot)
      • Materai 2 lembar
  2. Datang ke kantor imigrasi, ambil/minta dari petugas:
    • map imigrasi
    • formulir paspor
    • surat permohonan pengajuan paspor (sejumlah semua paspor yg akan dibuat)
    • surat pernyataan org tua (sesuai jumlah anak)
  3. Isi semua formulir paspor, surat permohonan dan surat pernyataan. Tempelkan materai pada surat permohonan dan pernyataan.
  4. Lampirkan KTP Elektronik asli dan Paspor lama asli pada map.
  5. Serahkan pada petugas, lalu antri tunggu dipanggil.

Tinggalkan komentar